Makalah "Pengawas dan Penilik"


MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
PENGAWAS DAN PENILIK
upy-color
                                                                                               










Disusun oleh  :
1.      Gilang Triambodo                            (11144600045)
2.      Rumaniyah                                      (11144600051)
3.      Erma Candrasari                             (11144600057)
4.      Aris supriyadi                                   (11144600066)
5.      Erwan Puji Rahayu                          (11144600079)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2012


PENGAWAS ATAU PENILIK PENDIDIKAN

A.    PENGERTIAN
a.     Pengawas
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidkian.
Pengawas sekolah atau pengawas stkuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya yang meliputi bidang:
1.     Pengawasan taman Kanak-kanak/SD/Madrasah Diniyah/SLB
2.     Pengawas rumpun mata pelajaran /mata pelajaran
3.     pengawas pendidikan Luar Biasa
4.     pengawasan Bimbingan dan Konseling

b.     Penilik
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal pada dinas P dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas:
1.     Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2.     Penilik pendidikan Kesetaraan.
3.     Penilik Dikmas (Pendidikan Keetaraan Kursus, dan Pelatihan). Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara Pengawas sekolah saja (dalam bidang pendidikan) 



B.    PERATURAN ATAU UNDANG-UNDANG
a.     Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor  44 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat.
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik dalam kolom Menimbang huruf b disebutkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki habatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas.
  2. Kepmenpan No. 91/KEP/M.PAN/10/2001 tanggal 31 Oktober 2001
  3. Peraturan Presiden tunjangan Pengawa Nomor 58 Tahun 2006 Tanggal 26 Mei 2006
  4. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik disebutkan tatacara perpanjangan batas usia pensiun bagi Penilik.
  5. Jabatan fungsional Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional tersendiri dan tidak termasuk dalam jabatan fungsional Guru, sehingga batas usia pensiunnya tidak mengacu kepada Jabatan Fungsional Guru, tetapi mengacu kepada ketentuan Pasal 4 (2) huruf b butir 4 dari PP 44 Tahun 2011 yaitu 56 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
  6. Peraturan Pelaksanaan Perpanjangan Batas Usia Pensiun   yang sudah diterbitkan adalah peraturan pelaksanaan untuk jabatan fungsional Penilik yaitu Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010.
  7. Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor: K.REG.I/153/901/2011 bermaksud mempertegas kembali ketentuan tentang batas usia pensiun Pengawas Sekolah sebagaimana tersebut diatas.

C.    SYARAT MENDUDUKI JABATAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1.     Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan).
a.     Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b.     Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.     Pernah menyandang predikat guru / kepala sekolah berprestasi;
d.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e.     Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2.     Khusus
a.     Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1)    Berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK / SD-an;
2)    Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.     Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
1)    Berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus;
2)    Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c.     Pengawas SMP atau MTs.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2)    Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d.     Pengawas SMA atau MA.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2)    Guru SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e.     Pengawas SMK atau MAK.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2)    Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antaralain:.
1.     Tes Tertulis.
a.     Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional;
b.     Tes penguasaan kepengawasan dan;
c.      Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
2.     Tes Performance.
Melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
3.     Forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan pelatihan.

Pengawas sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas. Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.

D.    SISTEM PEMBERIAN IMBALAN
Sebagai seorang Pegawai Negeri sipil pengawas mempunyai gaji pokok, dan besarnya tergantung dari golongan mereka. Selain itu mereka juga mendapat tunjangan khusus antara lain.
1.     Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00 per bulan
2.     Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional (Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan (Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol. IV).
Tingkat
Jenjang Jabatan
Golru
Angka
Kredit
Batas Usia
Pensiun
Tunjangan
Jabatan
Syarat Pengangkatan
Dalam Jabatan
Ahli
Pertama
III/a
100
th Dapat diperpanjang s.d 60
406.000
TK/SD/MI, MD, SDLB dan yang sederajat
1.     Berijasah serendah-rendahnya S1/DIV sesuai dg kualifikasi pendidikan
2.     pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golru III/a
3.     diklat fungsional Tk ahli
4.     AK komulatif min 100
5.     tersedia formatif
6.     setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
7.     lulus uji kompetensi sebagai pengawas sekolah
III/b
150
Muda
III/c
200
Dapat diperpanjang s.d 60 th
406.000
III/d
300
Madya
IV/a
400
Dapat diperpanjang s.d 60 th
468.000
IV/b
550
IV/c
700
Utama
IV/d
850
Dapat diperpanjang s.d 60 th
468.000
IV/e
1050
Pertama
III/a
100
Dapat diperpanjang s.d 60 th
544.000
SLTP/MTS, SMA, MA dan yang sederajat
Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:
1.     pendidikan paling rendah S1 dari LPTK atau sarjana Non PLTK yang memiliki pengalaman sbg guru/ pengawas/penilik TK/SD
2.     memiliki keahlian dibdg TK/SD/MI/MD/SDLB atau memiliki keahlian dalam pendidikan LB atau memiliki spesialis atau keahlian dlm bimmbingan dan konseling
3.     memilikii pengalaman jabatan dlm bidang pendidikan paling singkat 6th
4.     usia paling tinggi 5 th sebelum BUP dari jabatan terakhir
III/b
150
Muda
III/c
200
Dapat diperpanjang s.d 60 th
544.000
III/d
300
Madya
IV/a
400
Dapat diperpanjang s.d 60 th
605.000
IV/b
550
IV/c
700
Utama
IV/d
850
Dapat diperpanjang s.d 60 th
605.000
IV/e
1050
Pertama
III/a
100
Dapat diperpanjang s.d 60 th
544.000
SLB
III/b
150
Muda
III/c
200
Dapat diperpanjang s.d 60 th
544.000
III/d
300
Madya
IV/a
400
Dapat diperpanjang s.d 60 th
605.000
IV/b
550
IV/c
700
Utama
IV/d
850
Dapat diperpanjang s.d 60 th
605.000
IV/e
1050

E.    TUGAS PENGAWAS PENDIDIKAN
Tugas pengawas mencakup:
1.     Inspecting (mensupervisi);
2.      Advising (memberi advis atau nasehat);
3.     Monitoring (memantau);
4.     Reporting (membuat laporan);
5.     Coordinating (mengkoordinir);
6.     Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.
Secara lebih terperinci tentang tugas tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
Rincian Tugas
Pengawas Akademik
Pengawasan Managerial
1
Inspecting (mensupervisi)




a.     Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
b.     Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan
c.     Kegiatan ekstra kurikuler,
d.     Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
e.     Kemajuan belajar siswa
f.      Lingkungan belajar

a.     Pelaksanaan kurikulum sekolah
b.     Penyelenggaraan administrasi sekolah
c.     Kinerja kepala sekolah
d.     Kemajuan pelaksanaan pendidikan disekolah
e.     Kerjasama sekolah dengan masyarakat
2
Advising (memberi advis atau nasehat);
a.     Menasehati guru dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif
b.     Guru dalam meningkatkan konpetensi professional
c.     Guru dalam melaksanakan penelitian proses dan hasil belajar
d.     Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
e.     Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, social dan pedagogik

a.     Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan;
b.     Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
c.     Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
d.     Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
e.     Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.

3
Monitoring (memantau);

a.     Ketahanan pembelajaran;
b.     Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
c.     Standar mutu hasil belajar siswa;
d.     Pengembangan profesi guru;
e.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar

a.Penyelenggaraan
    kurikulum;
b.  Administrasi sekolah;
c. Manajemen sekolah;
d. Kemajuan sekolah;
e.Pengembangan SDM
   sekolah;
f.Penyelenggaraan ujian
   sekolah;
g.Penyelenggaraan     
   penerimaan siswa baru.
4
Coordinating atau mengkoordinir
a.     Ketahanan pembelajaran;
b.     Standar mutu hasil belajar siswa;
c.     Pengembangan profesi guru;
d.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar

a.     Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
b.     Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
c.     Mengkoordinir akreditasi sekolah;
d.     Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
5

Reporting
a.     Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
b.     Kemajuan belajar siswa
c.     Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
a.     Kinerja kepala sekolah;
b.     Kinerja staf sekolah;
c.     Standar mutu pendidikan;
d.     Inovasi pendidikan.


Sedangkan seorang Penilik pendidikan luar sekolah tugas utamanya adalah menekankan pada pelaksanaan program pendidikan luar sekolah. Sebagai jabatan fungsional tugas penilik lebih dikenakan pada kegiatan pemantauan, penilaian dan bimbingan dalam rangka pengendalian mutu PLS. tugas kepenilikan lebih ditekankan pada pemastian kualitas penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
F.    PEMBINAAN PENGAWAS PENDIDIKAN
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan /sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan /sekolah yang profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah:
1.     melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya;
2.     Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya;
3.     Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan /sekolah binaannya;
4.     Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya;
5.     Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.


Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar;
2. Diklat Jenjang Lanjut;
3. Diklat Jenjang Menengah;
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
a.     Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1.     Beasiswa Pemerintah Pusat;
2.     Bantuan Biaya Pendidikan;
3.     Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya;
2.     Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif;
3.     Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
b.     Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1.     Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2.     Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3.     Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.     Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni:
a)    kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan;
b)    kinerja dan hasil kerja pengawas;
c)     keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
5.     Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.     Wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru dan kepala sekolah;
b.     Memperoleh penghargaan /sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
6.     Studi Banding

G.    PENGEMBANGAN KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampu¬an professional dan kinerjanya sebagai pengawas profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a – III /b;
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c – III /d;
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV /c;
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV /e dengan perhitungan angka kredit
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda;
2. Pengawas madya;
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat /jabatan minimal III /c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya maupun hasil-hasilnya termasuk laporan peratanggungjawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Kependidikan.

H.    ORGANISASI PROFESI
Di Negara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Apabila organisasi profesi kurang atau tidak berperan dalam penyusunan religious mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan emandirian profesi itu sendiri.
          Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Anwar:
1.     Di dalam organisasi profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.     Misi utama organisasi ini adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan profesi,
3.     Kegiatan pokoknya adalah menetapkan dan merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan, pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Peran dan fungsi organisasi profesi
1.     Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi
2.     Pembina, pengembang, dan pengawas tehadap pelayanan profesi
3.     Pembina dan pengembang dalam IPTEK
4.     Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap kehidupan profesi
APSI (Asosiasi Pengawas Indonesia)

I.       KODE ETIK
1.     Dalam melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu penetahuan dan teknologi.
2.     Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas
3.     Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.
4.     Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas professional sebagai pengawas.
5.     Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
6.     Pengawas satua pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas professional pengawas.
7.     Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisior profeional dan tokoh yang diteladani.
8.     Pengawas satuan pendidikan siap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaanya,
9.     Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kestiakawanan social yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.


KESIMPULAN

Jadi, pengawas dan penilik sekolah mempunyai perbedaan yaitu:
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas stkuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal pada dinas P dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar