MAKALAH
PROFESI
KEPENDIDIKAN
“PENGAWAS DAN PENILIK”

Disusun oleh :
1. Gilang Triambodo (11144600045)
2. Rumaniyah (11144600051)
3. Erma Candrasari (11144600057)
4. Aris supriyadi (11144600066)
5. Erwan Puji Rahayu (11144600079)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2012
PENGAWAS ATAU PENILIK PENDIDIKAN
A. PENGERTIAN
a.
Pengawas
Pengawas
adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna
mencapai tujuan pendidkian.
Pengawas
sekolah atau pengawas stkuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan
bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Tugas
pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada
sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung
jawabnya yang meliputi bidang:
1.
Pengawasan taman Kanak-kanak/SD/Madrasah
Diniyah/SLB
2.
Pengawas rumpun mata pelajaran /mata
pelajaran
3.
pengawas pendidikan Luar Biasa
4.
pengawasan Bimbingan dan Konseling
b.
Penilik
Penilik
adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan
lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan
non formal pada dinas P dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Jenis
penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas:
1.
Penilik Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD).
2.
Penilik pendidikan Kesetaraan.
3.
Penilik Dikmas (Pendidikan Keetaraan Kursus,
dan Pelatihan). Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara
Pengawas sekolah saja (dalam bidang pendidikan)
B. PERATURAN ATAU UNDANG-UNDANG
a.
Pasal
4 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011
disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS dapat diperpanjang sampai dengan 60
(enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan
lain yang sederajat.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010
tentang Perpanjangan Batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Penilik dalam kolom Menimbang huruf b disebutkan bahwa
perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki habatan fungsional
Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan
fungsional Pengawas.
- Kepmenpan No. 91/KEP/M.PAN/10/2001 tanggal 31 Oktober
2001
- Peraturan Presiden tunjangan Pengawa Nomor 58 Tahun
2006 Tanggal 26 Mei 2006
- Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi
PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik disebutkan tatacara
perpanjangan batas usia pensiun bagi Penilik.
- Jabatan fungsional Pengawas sekolah merupakan jabatan
fungsional tersendiri dan tidak termasuk dalam jabatan fungsional Guru,
sehingga batas usia pensiunnya tidak mengacu kepada Jabatan Fungsional
Guru, tetapi mengacu kepada ketentuan Pasal 4 (2) huruf b butir 4 dari PP
44 Tahun 2011 yaitu 56 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 60
tahun.
- Peraturan Pelaksanaan Perpanjangan Batas Usia
Pensiun yang sudah diterbitkan
adalah peraturan pelaksanaan untuk jabatan fungsional Penilik yaitu Surat
Kepala BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 sebagai
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010.
- Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor:
K.REG.I/153/901/2011 bermaksud mempertegas kembali ketentuan tentang batas
usia pensiun Pengawas Sekolah sebagaimana tersebut diatas.
C.
SYARAT
MENDUDUKI JABATAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas
dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1.
Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan
pendidikan).
a. Memiliki
pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b.
Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.
Pernah menyandang predikat guru / kepala
sekolah berprestasi;
d.
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e.
Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2.
Khusus
a.
Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1)
Berlatar belakang pendidikan minimal S1
diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK / SD-an;
2)
Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman
kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman
kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.
Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
1)
Berpendidikan minimal S1 kependidikan
diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus;
2)
Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman
kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja
minimal 4 (empat) tahun.
c.
Pengawas SMP atau MTs.
1)
Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan
berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata
pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai
dengan kurikulum yang berlaku;
2)
Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan
pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d.
Pengawas SMA atau MA.
1)
Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan
berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata
pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai
dengan kurikulum yang berlaku;
2)
Guru SMA atau MA bersertifikat dengan
pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e.
Pengawas SMK atau MAK.
1)
Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan
berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun
pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen,
kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni, dan kerajinan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku;
2)
Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan
pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Rekrutmen
atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk
selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antaralain:.
1.
Tes Tertulis.
a.
Tes potensi akademik dan kecerdasan
emosional;
b.
Tes penguasaan kepengawasan dan;
c.
Tes
kreativitas dan motivasi berprestasi.
2.
Tes Performance.
Melalui
presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
3.
Forto folio dilaksanakan melalui penilaian
terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti
fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan
pelatihan.
Pengawas
sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu
pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan
pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang
ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi
yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat
kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan
oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu
dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi
pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas.
Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai
pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.
D. SISTEM PEMBERIAN IMBALAN
Sebagai
seorang Pegawai Negeri sipil pengawas mempunyai gaji pokok, dan besarnya
tergantung dari golongan mereka. Selain itu mereka juga mendapat tunjangan
khusus antara lain.
1.
Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00
per bulan
2.
Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional
(Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan
(Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol. IV).
Tingkat
|
Jenjang Jabatan
|
Golru
|
Angka
Kredit
|
Batas Usia
Pensiun
|
Tunjangan
Jabatan
|
Syarat Pengangkatan
Dalam Jabatan
|
|
Ahli
|
Pertama
|
III/a
|
100
|
th Dapat diperpanjang s.d
60
|
406.000
|
TK/SD/MI, MD, SDLB dan
yang sederajat
|
1. Berijasah serendah-rendahnya
S1/DIV sesuai dg kualifikasi pendidikan
2. pangkat
serendah-rendahnya Penata Muda, Golru III/a
3. diklat fungsional Tk ahli
4. AK komulatif min 100
5. tersedia formatif
6. setiap unsur penilaian
dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
7. lulus uji kompetensi
sebagai pengawas sekolah
|
III/b
|
150
|
||||||
Muda
|
III/c
|
200
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
406.000
|
|||
III/d
|
300
|
||||||
Madya
|
IV/a
|
400
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
468.000
|
|||
IV/b
|
550
|
||||||
IV/c
|
700
|
||||||
Utama
|
IV/d
|
850
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
468.000
|
|||
IV/e
|
1050
|
||||||
Pertama
|
III/a
|
100
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
544.000
|
SLTP/MTS, SMA, MA dan
yang sederajat
|
Syarat
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:
1.
pendidikan paling rendah S1 dari
LPTK atau sarjana Non PLTK yang memiliki pengalaman sbg guru/
pengawas/penilik TK/SD
2.
memiliki keahlian dibdg
TK/SD/MI/MD/SDLB atau memiliki keahlian dalam pendidikan LB atau memiliki
spesialis atau keahlian dlm bimmbingan dan konseling
3.
memilikii pengalaman jabatan dlm
bidang pendidikan paling singkat 6th
4.
usia paling tinggi 5 th sebelum BUP
dari jabatan terakhir
|
|
III/b
|
150
|
||||||
Muda
|
III/c
|
200
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
544.000
|
|||
III/d
|
300
|
||||||
Madya
|
IV/a
|
400
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
605.000
|
|||
IV/b
|
550
|
||||||
IV/c
|
700
|
||||||
Utama
|
IV/d
|
850
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
605.000
|
|||
IV/e
|
1050
|
||||||
Pertama
|
III/a
|
100
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
544.000
|
SLB
|
||
III/b
|
150
|
||||||
Muda
|
III/c
|
200
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
544.000
|
|||
III/d
|
300
|
||||||
Madya
|
IV/a
|
400
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
605.000
|
|||
IV/b
|
550
|
||||||
IV/c
|
700
|
||||||
Utama
|
IV/d
|
850
|
Dapat diperpanjang s.d 60 th
|
605.000
|
|||
IV/e
|
1050
|
E. TUGAS PENGAWAS PENDIDIKAN
Tugas pengawas mencakup:
1.
Inspecting (mensupervisi);
2.
Advising (memberi advis atau nasehat);
3.
Monitoring (memantau);
4.
Reporting (membuat laporan);
5.
Coordinating (mengkoordinir);
6.
Performing leadership dalam arti memimpin
dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.
Secara lebih terperinci tentang tugas tersebut
dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Rincian
Tugas
|
Pengawas
Akademik
|
Pengawasan
Managerial
|
1
|
Inspecting (mensupervisi)
|
a. Pelaksanaan
kurikulum mata pelajaran
b. Proses
pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan
c. Kegiatan
ekstra kurikuler,
d. Penggunaan
media, alat bantu dan sumber belajar
e. Kemajuan
belajar siswa
f. Lingkungan
belajar
|
a. Pelaksanaan
kurikulum sekolah
b. Penyelenggaraan
administrasi sekolah
c. Kinerja
kepala sekolah
d. Kemajuan
pelaksanaan pendidikan disekolah
e. Kerjasama
sekolah dengan masyarakat
|
2
|
Advising (memberi advis atau nasehat);
|
a. Menasehati
guru dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif
b. Guru
dalam meningkatkan konpetensi professional
c. Guru
dalam melaksanakan penelitian proses dan hasil belajar
d. Guru
dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
e. Guru
dalam meningkatkan kompetensi pribadi, social dan pedagogik
|
a. Kepala
sekolah di dalam mengelola pendidikan;
b. Kepala
sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
c. Kepala
sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
d. Menasehati
staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
e. Kepala
sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
|
3
|
Monitoring (memantau);
|
a. Ketahanan
pembelajaran;
b. Pelaksanaan
ujian mata pelajaran;
c. Standar
mutu hasil belajar siswa;
d. Pengembangan
profesi guru;
e. Pengadaan
dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
a.Penyelenggaraan
kurikulum;
b.
Administrasi sekolah;
c.
Manajemen sekolah;
d.
Kemajuan sekolah;
e.Pengembangan
SDM
sekolah;
f.Penyelenggaraan
ujian
sekolah;
g.Penyelenggaraan
penerimaan siswa baru.
|
4
|
Coordinating atau mengkoordinir
|
a. Ketahanan
pembelajaran;
b. Standar
mutu hasil belajar siswa;
c. Pengembangan
profesi guru;
d. Pengadaan
dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
a. Mengkoordinir
peningkatan mutu SDM sekolah;
b. Penyelenggaraan
inovasi di sekolah;
c. Mengkoordinir
akreditasi sekolah;
d. Mengkoordinir
kegiatan sumber daya pendidikan.
|
5
|
Reporting
|
a. Kinerja
guru dalam melaksanakan pembelajaran
b. Kemajuan
belajar siswa
c. Pelaksanaan
tugas kepengawasan akademik
|
a. Kinerja
kepala sekolah;
b. Kinerja
staf sekolah;
c. Standar
mutu pendidikan;
d. Inovasi
pendidikan.
|
Sedangkan
seorang Penilik pendidikan luar sekolah tugas utamanya adalah menekankan pada
pelaksanaan program pendidikan luar sekolah. Sebagai jabatan fungsional tugas penilik
lebih dikenakan pada kegiatan pemantauan, penilaian dan bimbingan dalam rangka
pengendalian mutu PLS. tugas kepenilikan lebih ditekankan pada pemastian
kualitas penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
F. PEMBINAAN PENGAWAS
PENDIDIKAN
Kompetensi pengawas sekolah perlu
ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki
kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit
meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan
berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.
Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan
pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal
kemampuan yang telah dimilikinya.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang
standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.
Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan
akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup
pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi
ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal
sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan
berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi
diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi,
kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan
pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan
jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka
kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas
utama.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan
karir pengawas satuan pendidikan /sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan
karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengawas satuan pendidikan /sekolah yang profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas
satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah:
1.
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan
pendidikan yang dibinanya;
2.
Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi
sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat
mempertinggi kinerjanya;
3.
Mampu bekerjasama dengan guru, kepala
sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan
pendidikan /sekolah binaannya;
4.
Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya;
5.
Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas
melalui angka kredit jabatan fungsional.
Hasil
yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan
pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga
dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah binaannnya.
Pendidikan
dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan
pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar;
2. Diklat Jenjang Lanjut;
3. Diklat Jenjang Menengah;
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
a.
Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi
Pendidikan
Pembinaan
pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat
ditempuh melalui program sebagai berikut:
1.
Beasiswa Pemerintah Pusat;
2.
Bantuan Biaya Pendidikan;
3.
Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar program peningkatan kualifikasi
pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum
berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya;
2.
Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau
Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan
dilaksanakan secara efektif;
3.
Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas
Pendidikian meminta laporan kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK.
Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
b.
Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan
antara lain:
1.
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi
Pengawas
Ditujukan
bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan
dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV
/e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada
setingkat di bawahnya.
2.
Diskusi Terprogram
Diskusi
terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap
semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah
meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3.
Forum Ilmiah
Forum
ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas
Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah
meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan
termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan
ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan
monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen
yakni:
a)
kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat
melakukan pembinan dan pengawasan;
b)
kinerja dan hasil kerja pengawas;
c)
keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada
sekolah binaannya.
5.
Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal
ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam
kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah
lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.
Wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru
dan kepala sekolah;
b.
Memperoleh penghargaan /sertifikat yang dapat
digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
6.
Studi Banding
G.
PENGEMBANGAN
KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan
jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampu¬an professional dan
kinerjanya sebagai pengawas profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan
Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan
tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a –
III /b;
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c –
III /d;
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV
/c;
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV
/e dengan perhitungan angka kredit
Seiring dengan
berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa
disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda;
2. Pengawas madya;
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama
tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi
sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat /jabatan minimal III /c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan
baik prosesnya maupun hasil-hasilnya termasuk laporan peratanggungjawaban
keuangan. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur
Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat
Tenaga Kependidikan.
H. ORGANISASI
PROFESI
Di Negara-negara yang sudah
maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari
organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan
dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Apabila organisasi profesi kurang atau tidak
berperan dalam penyusunan religious mengenai praktek keprofesian tersebut maka
pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah.
Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan emandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi
menurut Azrul Anwar:
1. Di
dalam organisasi profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi
utama organisasi ini adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan profesi,
3. Kegiatan
pokoknya adalah menetapkan dan merumuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan, pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Peran
dan fungsi organisasi profesi
1. Pembina,
pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi
2. Pembina,
pengembang, dan pengawas tehadap pelayanan profesi
3. Pembina
dan pengembang dalam IPTEK
4. Pembina,
pengembang, dan pengawas terhadap kehidupan profesi
APSI
(Asosiasi Pengawas Indonesia)
I.
KODE
ETIK
1. Dalam
melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman
dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu penetahuan dan teknologi.
2. Pengawas
satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai
pengawas
3. Pengawas
satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok
dan fungsinya sebagai pengawas.
4. Pengawas
satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas professional sebagai pengawas.
5. Pengawas
satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
6. Pengawas
satua pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan
tugas professional pengawas.
7. Pengawas
satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisior
profeional dan tokoh yang diteladani.
8. Pengawas
satuan pendidikan siap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaanya,
9. Pengawas
satuan pendidikan memiliki rasa kestiakawanan social yang tinggi, baik terhadap
stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.
KESIMPULAN
Jadi,
pengawas dan penilik sekolah mempunyai perbedaan yaitu:
Pengawas adalah jabatan fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan
terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya
meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas stkuan
pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah
dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan
sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian
termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
(Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal pada dinas P
dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar