PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Makalah ini membahas masalah tentang UU Guru
dan Dosen di karenakan sangat pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat
penting dipelajari agar guru dan dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat
mengerti dan memahami bagaimana peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan
memahami UU Guru dan Dosen dengan baik maka guru dan dosen mampu mengatasi
berbagai permasalahan pendidikan khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan
dosen tidak membekali pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang baik maka
anak didik tidak dapat bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya
dan tidak peduli pada kehidupan di sekitarnya. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain
itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global
semakin memudahkan para guru dan dosen untuk
mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan
dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
B. TUJUAN
Tujuan dari makalah ini yaitu:
1. Memahami
peraturan dalam UU Guru dan Dosen.
2. Mengetahui
faktor-foktor apa saja yang berpengaruh.
3. Mempelajari
kriteria UU Guru dan Dosen.
C.
MANFAAT
Manfaat
dari makalah ini yaitu
1. Para
pendidik mengerti akan pentingnya peraturan dalam dunia pendidik
2. Secara
umum para pendidik akan mengetahui faktor yang berpengaruh dalam upaya
mendongkrak kualitas pembelajaran ini.
3. Dengan
mempelajari upaya UU Guru dan Dosen maka para pendidik akan mengerti akan kriteria
kualitas pembelajaaran.
UU
GURU DAN DOSEN
Pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pemenuhan pemberdayaan
dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Guru dan Dosen menjadi ujung tombak dalam pembangunan
pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui pendidikan formal. Guru dan Dosen profesional dan
bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang
cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru dan Dosen profesional
dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya
manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian
tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena
itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga pendidik.
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat pendidik. Pasal 3 Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
pendidik. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Pasal 5 Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Pasal 6 Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Prinsip
keprofesionalitas dalam Pasal 7 : Profesi guru dan profesi dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan
profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Undang-undang Guru
dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak azasi pendidik. UU ini
dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan
yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan Dosen secara gamblang
dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur
secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan
kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain. Yang perlu digaris bawahi dan
mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah
hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah
jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai
dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen
b. Hak
dan kewajiban.
c. Pembinaan
dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi
profesi dan kode etik.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen
diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan
pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Tercantum pada pasal 8
UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Pasal 8
menyebutkan : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional”
Kelahiran Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen telah memberikan pencerahan yang cukup
berarti bagi guru dan dosen. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru
tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus
yang menyangkut guru. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) tidak dapat memayungi seluruh guru, posisi guru swasta
selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada, dari sudut UU
kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah
pegawai pemerintah (PNS). Sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan
sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan, sehingga
ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta, guru
tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.
Kinerja pendidikan nasional masih
jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan
bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi dilapangan
memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Pada era
globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi
sepatutnya. ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi
untuk menjadi guru, gaji yang
layak, jaminan sosial, perlindungan hukum, hak dan kewajiban. Pekerjaan
guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh
sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi
guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru
cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur profesi
guru.Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah :
1. Mengangkat harkat, citra dan
martabat guru.
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi
guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3. Memberdayakan dan mendayagunakan
profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan
perlindungan terhadap profesi guru.
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan
hasil pendidikan.
6. Mendorong peran serta masyarakat dan
kepedulian terhadap guru. Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
a. Guru
1. Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2. Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal
21-23)
4. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan
dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5. Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
6. Penghargaan (Pasal 36-38)
7. Perlindungan (Pasal 39)
8. Cuti (Pasal 40)
9. Organisasi Profesi dan Kode Etik
(Pasal 41-44)
b. Dosen
1. Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik
(Pasal 45-50)
2. Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan
dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5. Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
6. Penghargaan (Pasal 73-74)
7. Perlindungan (Pasal 75)
8. Cuti (Pasal 76)
Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan
organisasi
profesi yang dapat mewadahi,
terutama guru yang
dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan
dapat menjadi lembaga yang benar-benar
memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan
perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan
untuk guru dan dosen meliputi :
1. Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup
perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan
terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau
resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih
harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang.
Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian
tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah.
Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan
sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih
memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Namun
diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki
mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Guru juga berhak untuk memperoleh
”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat
Tambahan tersebut meliputi :
a. Tunjangan pendidikan.
b. Asuransi pendidikan.
c. Beasiswa.
d. Penghargaan bagi guru.
e. Kemudahan bagi putra-putri guru
untuk memperoleh pendidikan.
f. Pelayangan kesehatan.
g. Bentuk kesejahteraan lain.
(UU
Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki
kompetensi yang diperlukan, ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan yang sesuai
dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan pengembangan profesi, memiliki
jaminan perlindungan hukum, emiliki organisasi profesi.
Selain itu, pemerintah juga harus
bena-benar memperhatikan seluk beluk dan akar-akar pendidikan. Agar pendidik merasa
nyaman dengan kependidikan yang ada di Indoneseia. Bila semua itu terlaksana,
maka bukan hal yang tidak mungkin lagi bagi bangsa Indonesia untuk memiliki
kualitas pendidikan yang lebih baik dan lebiih berkembang dari yang ada saat
ini.
Daftar Pustaka
terimakasih atas makalah nya..
BalasHapus