Minggu, 13 Januari 2013

Makalah UU Guru dan Dosen


PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Makalah ini membahas masalah tentang UU Guru dan Dosen di karenakan sangat pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari agar guru dan dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami bagaimana peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen dengan baik maka guru dan dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada kehidupan di sekitarnya. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global semakin  memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

B.    TUJUAN
          Tujuan dari makalah ini yaitu:
1.     Memahami peraturan dalam UU Guru dan Dosen.
2.     Mengetahui faktor-foktor apa saja yang berpengaruh.
3.     Mempelajari kriteria UU Guru dan Dosen.

C.    MANFAAT
          Manfaat dari makalah ini yaitu
1.     Para pendidik mengerti akan pentingnya peraturan dalam dunia pendidik
2.     Secara umum para pendidik akan mengetahui faktor yang berpengaruh dalam upaya mendongkrak kualitas pembelajaran ini.
3.     Dengan mempelajari upaya UU Guru dan Dosen maka para pendidik akan mengerti akan kriteria kualitas pembelajaaran.



UU GURU DAN DOSEN

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pemenuhan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan Dosen menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga pendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 3 Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 5 Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 6 Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Prinsip keprofesionalitas dalam Pasal 7 : Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Undang-undang Guru dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak azasi pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a.     Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen
b.     Hak dan kewajiban.
c.     Pembinaan dan pengembangan.
d.     Penghargaan,
e.     Perlindungan
f.      Organisasi profesi dan kode etik.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Pasal 8 menyebutkan : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah memberikan pencerahan yang cukup berarti bagi guru dan dosen. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dapat memayungi seluruh guru, posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada, dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS). Sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan, sehingga ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta, guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.
Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya. ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, gaji yang layak, jaminan sosial, perlindungan hukum, hak dan kewajiban. Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur  profesi guru.Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah :
1.     Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.     Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.     Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.     Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5.     Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6.     Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
a.     Guru
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2.     Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
6.     Penghargaan (Pasal 36-38)
7.     Perlindungan (Pasal 39)
8.     Cuti (Pasal 40)
9.     Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)
b.     Dosen
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
2.     Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
6.     Penghargaan (Pasal 73-74)
7.     Perlindungan (Pasal 75)
8.     Cuti (Pasal 76)
Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan untuk guru dan dosen meliputi :
1.     Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.     Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.     Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
a.     Tunjangan pendidikan.
b.     Asuransi pendidikan.
c.     Beasiswa.
d.     Penghargaan bagi guru.
e.     Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
f.      Pelayangan kesehatan.
g.     Bentuk kesejahteraan lain.
(UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan, ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan pengembangan profesi, memiliki jaminan perlindungan hukum, emiliki organisasi profesi.
Selain itu, pemerintah juga harus bena-benar memperhatikan seluk beluk dan akar-akar pendidikan. Agar pendidik merasa nyaman dengan kependidikan yang ada di Indoneseia. Bila semua itu terlaksana, maka bukan hal yang tidak mungkin lagi bagi bangsa Indonesia untuk memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik dan lebiih berkembang dari yang ada saat ini.
Daftar Pustaka









1 komentar: